JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan pernyataan tegas soal aparatur sipil negara (ASN) yang rangkap jabatan.
Dikatakannya, ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades). “ASN enggak bisa rangkap jabatan,” kata Bima, Sabtu (13/3), seperti dilansir JPNN.com.
Bagi ASN yang nekat rangkap jabatan, lanjutnya, harus menerima konsekuensinya sesuai PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Dia mencontohkan PNS yang menjadi kepala desa (Kades) harus diberhentikan sementara.
“Kalau memasuki batas usia pensiun (BUP), dia (PNS) harus dipensiunkan,” ujar Bima.
Bima menyatakan akan diputus kontraknya dan diberhentikan. Namun, yang bersangkutan bisa mendaftar PPPK lagi setelah berhenti sebagai Kades sesuai formasi yang dibuka.
“ASN tidak boleh mendua, posisinya harus netral,” tegas Bima Haria. Sebelumnya, di Kabupaten Cianjur ditemukan 15 PPPK yang baru saja mendapatkan SK, ternyata rangkap jabatan.
Dari 15 orang PPPK itu, tiga di antaranya menjabat kepala desa. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Budi Rahayu Toyib di Cianjur, Kamis, mengatakan belasan ASN PPPK yang menjalani rangkap jabatan diketahui setelah mereka dilantik beberapa waktu lalu.
Tiga orang di antaranya terancam diberhentikan sebagai ASN PPPK karena menjabat sebagai kepala desa.
“Kita (BKPPD) baru mengetahui setelah mereka dilantik, ada 12 orang PPPK yang menjadi pendamping PKH, seluruhnya langsung mengundurkan diri.
Sedangkan ASN PPPK yang menjabat kepala desa, kami masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional karena mereka baru menjabat dan tidak memungkinkan untuk mengambil cuti,” katanya.
Namun tidak menutup kemungkinan ketiga orang yang sudah menerima SK tersebut akan diberhentikan karena jabatan mereka sebagai kepala desa masih panjang hingga lima tahun ke depan. (adm)