BALIKPAPAN – Dengan masih banyaknya kasus terkonfirmasi postif Covid-19 di Kota Balikapapan yang masih di dominasi oleh klaster keluarga yang awal mulanya berasal dari klaster perkantoran. Wali Kota Balikapapan Rizal Effendi telah menetapkan tim satgas terpadu yang bertugas untuk memonitor perkembangan Covid-19 di area perusahaan dan perkantoran.
Berdasarkan Surat Tugas Wali Kota Balikpapan Nomor 090.1/0229/Disnaker, pada hari Selasa (16/3/2021) kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikapapan melakukan monitor pelaksanaan protokol kesehatan pada beberapa Perusahaan di Kota Balikpapan.
Dari hasil monitoring yang di lakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kota, Dinas Ketenagakerjaan, dan Satpol PP Kota Balikpapan secara keseluruhan pihak perusahaan telah menerapkan protokol kesehatan dan upaya lain dalam menekan penyebaran Covid-19.
Mulai dari pembentukan Satgas pada perusahaan, memiliki kebijakan dan SOP terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, pelaksanaan dan pengawasan prokes di tempat kerja, melaksanakan WFH (office 75%, operation 100%), memfasilitasi karyawan yang terpapar Covid-19 dengan pemeriksaan kesehatan, menyediakan tempat isolasi mandiri.
Di tegaskan dengan aturan terkait sangsi pelanggaran protokol kesehatan bagi karyawan, melakukan testing dan tracing pada kontak erat dari karyawan terkonfirmasi, mewajibkan rapid antigen bagi visitor/vendor yg akan berkunjung, serta rutin melakukan rapid antigen bagi karyawan.
Adapun masukan saran yang diberikan perusahaan kepada tim Satgas terpadu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada keluarga karyawan atau perkerja yang terpapar Covid-19, serta permintaan agar para pekerja dapat di vaksinasi karena mengerjakan Proyek Strategis Nasional. (adm)