PENAJAM – Dalam rangka meningkatan deteksi dini dan pencegahan dini menyusul aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kodim 0913/PPU menerapkan dan meningkatkan kewaspadaan dalam antisipasi ancaman teror. Senin (29/03).
Kepada awak media Dandim 0913/PPU Letkol Inf Dharmawan menyampaikan,“Saya telah instruksikan kepada seluruh jajaran TNI-AD di Kodim 0913/PPU hingga tingkat Koramil untuk meningkatkan deteksi dan cegah dini sebagai bentuk antisipasi terjadi teror bom di wilayah PPU.
Adapun deteksi dan cegah dini yang dimaksud dengan mengaktifkan pendataan warga pendatang yang masuk PPU.
Pendataan warga dilakukan lewat pemeriksaan di setiap pos pintu masuk Penajam di pelabuhan kapal klotok, speed boat, dan pelabuhan sandar kapal ferry. .
Selain itu, personil Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) pun aktif mengajak para RT dalam pendataan warga di wilayahnya, mereka diminta mewaspadai kedatangan setiap warga asing.
“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan wajib lapor bagi warga pendatang, sebagai salah satu bentuk deteksi dan cegah dini. Berkolaborasi dengan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang sudah ada,” tegas Dandim
Lanjutnya, setiap Babinsa dan Bhabinkamtibmas diminta untuk membantu masyarakat dalam mengaktifkan kembali pos kamling di lingkungan pemukiman masyarakat sebagai bentuk kepedulian rasa gotong royong, dari tingkat desa dan kelurahan hingga tingkat terbawah yakni tingkat RT.
“Sementara kami di Kodim PPU sendiri meningkatkan pula kegiatan patroli bersama Polres secara dialogis guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” sebutnya.
Menyikapi perkembangan situasi adanya kejadian bom bunuh diri tersebut, jelas Dandim, pihaknya bersama Polres PPU beserta jajaran berkolaborasi secara sinergis melaksanakan koordinasi dalam pengawasan wilayah PPU
Dharmawan tidak ingin aksi teror dialami warga PPU sehingga dilakukan langkah preventif bersama unsur aparat terkait. Dalam kaitan monitoring dan patroli dialogis seperti di tempat ibadah, obyek-obyek vital, dan pintu masuk kota.
Hal ini penting guna menjaga kondusifitas PPU terlebih di masa-masa pandemik COVID-19 ini. Sementara bagi masyarakat pendatang wajib lapor diri kepada RT setempat sesuai dengan alamat tujuan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. (adm)