SAMARINDA – Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan salah satu kebijkan yang dilakukan dalam memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah tidak memberikan cuti lebaran kepada ASN dilingkup Pemprov Kaltim.
“Saya tidak pernah memberikan cuti lebaran bagi ASN, itu salah satu kebijakan yang diterapkan, andaikata kalaupun cuti, mau kemana, karena semuan dilakukan penyekatan, yang dijaga ketat oleh anggota Polri/TNI berserta dinas terkait lainnya,”tegas Isran Noor, usai memimpin upacara pada apel gelar Pasukan secara Serentak Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Mahakam 2021 di Lapangan SPN Polda Kaltim, Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu (5/5/2021).
Selain tidak memberikan cuti Lebaran bagi ASN, Isran Noor juga mengharapkan para ASN tidak ikut mudik lebaran, karena kalau dilanggar tentu akan mendapatkan sanksi moral, paling tidak diberikan teguran yang keras, dan bisa saja pangkatnya diturunkan, atau misalnya gajinya tidak bayarkan.
“Macam-macam sanksinya, dan ada pertimbangan bagi ASN yang melanggar mudik lebaran. Akan dievaluasi oleh tim dari kepegawaian, sanksi apa yang akan diebrikan kepada yang bersangkutan,” tandas Isran Noor.
Isran Noor menyampaikan masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H, di masjid, dengan ketentuan harus memenuhi syarat protokol kesehatan, menjaga jarak, yaitu barisan safnya tidak boleh rapat, tetapi harus ada jarak antara jemaah satu dengan jemaah lainnya.
“Salat Idul Fitri itu sunnat, tidak wajib, tapi dilaksanakan sekali dalam setahun, dan dilaksanakan dengan kondisi pandemi saat ini tentu dengan persyaratan-persyaratan protokol kesehatan yang sudah disampaikan dan sudah dilakukan payung hukumnya maupun larangannya,” ujarnya.(adm)