JAKARTA – Komisi X DPR RI menggelar Rapat dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa pimpinan universitas terkait masukan dan evaluasi proses pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/5).
Hadir dalam rapat, Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sumaryanto, Rektor Universitas negeri Manado Deitje A. Katuuk, serta Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha Bali Gede Adi Yuniarta.
Hetifah Sjaifudian selaku Wakil Ketua Komisi X mengatakan, pihaknya mengusulkan agar guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun langsung diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Sebaiknya diadakan mekanisme lanjutan agar mereka dapat diangkat menjadi PNS, terutama di Kaltim. Dalam masa tersebut, tentunya harus ada pendampingan dan pelatihan intensif agar para guru PPPK dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS,” sebut Hetifah.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar bidang Kesra ini menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.
“Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui pelatihan-pelatihan,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut Hetifah bukan hanya untuk Guru di Benua Etam saja, tetapi seluruh Indonesia.
Sementara, seluruh Rektor yang hadir menjelaskan, terdapat beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan.
Para Rektor mengatakan, perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan tiga aspek, tidak hanya penalaran atau kognitif, psikomotor dan afektif, termasuk juga karakter. (adm)