PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pemerintah Daerah, menggelar rapat paripurna pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (2/7/2022). Enam Raperda tersebut, terdiri dari empat inisiatif DPRD dan dua usulan pemerintah daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor didampingi Wakil Ketua I Raup Muin, Wakil Ketua II Hartono Basuki dan turut hadir Plt. Bupati PPU Hamdan serta perwakilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU.
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor mengatakan Peraturan Daerah memuat dan mengatur penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Hal itu sesuai amanat Pasal 14 Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Pembentukan Perda menjadi strategis dan penting dalam mengangkat nilai-nilai kekhususan suatu daerah dari berbagai segi kehidupan, di samping optimalisasi meningkatkan sumber daya yang ada disuatu daerah,” kata Syahruddin.
Lebih lanjut, Syahruddin menyebut penjabaran Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku menjadi rujukan dalam menyusun suatu Perda agar tidak terjadi tumpang tindih dan melampaui kewenangan yang melebihi aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah menurut Undang-Undang yang menjadi rujukannya.
“Dalam proses penyusunan Peraturan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, dilakukan melalui tahap persiapan, perencanaan, perancangan, dan pembahasan rancangan di DPRD,” jelasnya.
Tahun ini, empat produk hukum daerah diinisiasi oleh pihak legislatif. Empat Raperda itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sedangkan pemerintah daerah mengusulkan dua Raperda, yakni Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda tentang Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Selanjutnya, untuk membahas enam raperda tersebut, akan dibentuk dua panitia khusus atau Pansus DPRD.(adm)