PENAJAM – Pemerintah pusat bakal menghapus tenaga honorer mulai November 2023. Kebijakan tersebut, diyakini meningkatkan angka pengangguran di daerah, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Saat ini, pemerintah daerah mempekerjakan sekira 3 ribu pegawai dengan status tenaga harian lepas (THL). Jika dihapuskan, maka berimbas terhadap naiknya jumlah warga yang kehilangan pekerjaan.
Menyikapi rencana tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani berharap ada solusi dari pemerintah pusat terkait nasib tenaga honorer.
“Kita mengharapkan adanya solusi dari pemerintah pusat. Mungkin bisa dalam bentuk outsourcing (alih daya) atau tenaga-tenaga khusus yang kemudian bisa kita terima nanti. Karena kita tidak bisa menampikkan bahwa SKPD itu memerlukan jasa-jasa mereka,” kata Bijak, Kamis (21/7/2022).
Menurut Politisi Demokrat ini, outsourcing menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan pengangguran. Terlebih, jumlah aparatur sipil negara (ASN) belum memenuhi kebutuhan.
Sementara kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dianggap belum sebanding dengan jumlah THL.
“Di PPU sendiri kan banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bekerja sabagi THL. Jadi apabila dihapus, akan berpengaruh sekali dan pasti ada penurunan daya beli serta ekonomi masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui skema outsourcing penempatan tenaga kerja sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) bisa dilakukan. Pasalnya, proses rekrutmen tenaga kerja berdasarkan kebutuhan dan menggunakan mekanisme perusahaan.
“Kalau disetujui, mudah-mudahan nanti outsourcing ini bisa jelas mekanismenya seperti apa. Dan kita harapkan bisa menampung jumlah THL yang besar,” tutupnya. (adm)