Legislator PPU Kritisi Pemberian Upah Pekerja IKN

PENAJAM – Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal menyerap ribuan tenaga kerja. Tidak hanya bagi warga lokal, kebutuhan tenaga kerja juga didatangkan dari luar daerah. Bahkan, diperkirakan pembangunan IKN yang ditargetkan rampung di 2024, membutuhkan ratusan ribu pekerja.

Namun, pemberian upah bagi pekerja tidak sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara. Kondisi itu mendapat kritikan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU.

Menurut Sekretaris Komisi I DPRD PPU, Sariman besaran upah pekerja proyek IKN terbilang rendah. Pasalnya, nilai yang diberikan ke pekerja di bawah UMK.

“Tenaga kerja lokal yang bekerja di proyek IKN di Kecamatan Sepaku dibayar gak sesuai dengan standar UMK,” ujar Sariman, (10/8/2022).

Sariman mengatakan perihal standar UMK, di Kabupaten PPU telah memiliki aturan tersebut, selain itu hal tersebut juga tertuang pada Perda tentang penempatan tenaga kerja lokal.

Menurut data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU UMK di Kabupaten PPU tahun 2022 senilai kurang lebih Rp 3,4 juta.

“Kami di DPRD akan dorong persoalan ini kita punya aturan UMK, ada perdanya juga, kita harus tegakan. Ini jadi kekhawatiran kami jangan sampai proyek di IKN terganggu karena persoalan UMK, bisa jadi nanti ada yang demo atau semacamnya,” kata dia.

Sariman mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU. Namun, ternyata pihak Disnakertrans PPU juga tidak menerima informasi dari perusahaan-perusahaan di Kecamatan Sepaku.

“Rupanya Disnakertrans PPU tidak tahu berapa dibayar mereka, saya tanya sama Disnakertrans PPU kenapa gak ada kroscek di sana. Ternyata Disnakertrans sudah mengirimkan surat namun belum direspon dengan perusahaan di sana,” tutupnya. 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *