Tarif Moda Transportasi Naik 20 Persen, Komisi III DPRD PPU Anggap Wajar

PENAJAM – Tarif angkutan umum perkotaan (angkot) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,
diusulkan naik sebesar 20 persen. Kondisi itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi.

Menanggapi rencana kenaikan tarif angkot, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Penajam Paser Utara, Zainal Arifin menilai wajar. Menurutnya, angkutan umum perlu
menyesuaikan tarif seiring naiknya harga BBM bersubsidi.

“Kenaikan BBM ini kan sangat membebani para supir angkot. Kalau (tarif) tidak dinaikan saya rasa
mereka tidak sanggup, karena beban operasional jadi lebih tinggi,” ujar Zainal, Rabu (28/9/22).

Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten setempat, sudah mengajukan usulan tersebut ke Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kenaikan yang diusulkan sebesar 20 persen dari tarif sebelumnya.
Terkait hal itu, Ketua Fraksi Amanat Bulan Bintang ini, menilai cukup ideal. Pasalnya, besaran
penyesuaian tarif angkot tidak terlalu membebani masyarakat.

“Saya pikir angka 20 persen itu tidak terlalu membebani masyarakat, cukup idealah. Apalagi kenaikan
BBM itukan karena dampak inflasi yang juga membuat semua harga-harga pada naik,” terangnya.

Meski begitu, pihaknya meminta pemerintah daerah berikan kompensasi kepada pemilik moda
transportasi akibat dampak kenaikan BBM bersubsidi. Pemberian kompensasi berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan
Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada 5 September lalu.

“Saya rasa pemberian kompensasi itu cukup mengurangi beban para supir angkot,” tambahnya.(adm)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *