PENAJAM – Legislator Penajam Paser Utara (PPU) kembali menyoroti kondisi pendistribusian pupuk bersubsidi untuk para petani. Dinas terkait ditegaskan untuk dapat mendata ulang warga tani yang benar-benar berhak menerima pupuk dengan harga lebih murah ini.
Keberadaan pupuk bersubsidi hingga kini masih menjadi kebutuhan pokok petani di PPU. Khusunya bagi petani padi yang terkonsentrasi di Kecamatan Babulu dan sebagian wilayah lainnya.
Sekretaris Komisi II DPRD PPU, Sujiati menyebutkan Pemkab PPU harus turun tangan memperketat pengawasan pendistribusiannya. Agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan.
“Ini mendesak kita lakukan. Agar tidak muncul indikasi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran. Intinya ada di pengawasan. Penyaluran pupuk subsidi harus diawasi karena selama ini pupuk subsidi tidak tepat sasaran,” tegas dia, Kamis (03/11/2022).
Dia mengatakan pentingnya pengawasan ini terkait kuota pupuk subsidi yang terus menurun. Di mana pada tahun ini Kementerian Pertanian hanya menyetujui 30 persen dari pengajuan pemerintah setempat.
Pemkab PPU juha diminta untuk membuat skema penyaluran agar pupuk subsidi terdistribusi ke petani yang berhak. Kemudian menuntut implementasi aturan batasan kepemilikan dua hektar ke bawah bagi petani yang bisa mendapatkan pupuk subsidi.
Sehingga kepemilikan di atas dua hektar jelas tidak berhak mendapatkan pupuk subsidi. Bahkan tahun ini pemerintah pusat berencana menghapus pupuk subsidi untuk tanaman non pangan.
“Dalam satu kepala keluarga petani itu hanya boleh mendapatkan pupuk subsidi untuk lahan maksimal dua hektar,” ujar Sujiati.
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta peran aktif Dinas Pertanian (Distan) PPU untuk dapat mengawasi sekaligus menyosialisasi terkait hal itu ke masyarakat. Agar permasalahan lama ini tidak terus berulang dan menjadi masalah yang lebih besar.
“Makanya pemerintah terus perbaiki data petani yang mendapatkan pupuk subsidi. Itu perlu dilakukan agar pupuk subsidi lebih tepat sasaran lagi,” pungkas dia. (ADV/LJT)