PENAJAM – Problematika tenaga honorer kembali mengemuka setelah terbitnya keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Tentunya hal ini memicu keresahan bagi ribuan THL di Kabupaten Penajam Paser Utara dan akan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga saat ini ratusan formasi sudah diajukan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di tahun 2023 agar THL menjadi PPPK, salah satu formasinya tenaga pendidik atau guru.
Ketua Komisi II DPRD PPU, Dr. Wakidi MA angkat bicara atas hal ini, karena menurut dia kouta formasi yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat tidak proporsional, karena tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kebutuhan guru yang diakomodir untuk PPPK tidak sebanding dengan kebutuhannya, ini kan jadi tidak proporsional,” ungkap Wakidi.
Misalnya, guru pendidikan agama islam yang honor itu banyak namun yang diakomodir oleh pusat hanya sebanyak 29 orang khusus PPU lho ya, sementara untuk guru agama kristen katolik diakomodir pusat 85 orang padahal yang honor sekitar 9 orang, ini kan jadi tidak proporsional atau tidak seimbang.
Yang seperti ini tolonglah diperhatikan, kalau nanti yang dimasukkan sejumlah 85 orang sementara kebutuhannya sesuai yang diajukan pemerintah daerah hanya 9 orang, terus sisanya nanti bagaimana dan akan mengajar dimana, itu salah satu contoh.
“Mohon pemerintah pusat memperhatikan masalah-masalah kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah, karena terkait dengan kebijakan terutama masalah gaji mereka nantinya jadi urusan kabupaten,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Kasian para THL yang sudah mengabdi belasan tahun di daerah, mestinya mereka jadi prioritas.
“Pastinya hal ini akan menjadi masalah di daerah kalau usulan-usulan pemerintah daerah tidak diakomodir oleh pusat,” tanbahnya(adm)