DPRD PPU Minta Besaran Ganti-Rugi Lahan Bendungan Sepaku-Semoi Ideal

PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta besaran ganti-rugi pembebasan lahan Bendungan Sepaku-Semoi ideal. Hal ini diperlukan guna dukungan terhadap pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Pemerintah Pusat tengah memproses pembebasan lahan pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi untuk tahap kedua. Diketahui dari kebutuhan luas bendungan 378 hektare, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembebasan lahan tahap pertama seluas 81 hektare.

Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Hartono Basuki meminta, pemerintah pusat memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan dengan harga yang setimpal. Warga Sepaku berharap mendapatkan ganti rugi dari pemerintah pusat yang setimpal karena, warga yang lahannya masuk dalam peta pembangunan penampungan air baku di kawasan IKN itu, rata-rata petani.

“Warga yang lahannya masuk dalam area pembangunan bendungan mengharapkan ganti rugi dari pemerintah sesuai dengan harga pasar,” ujarnya, Sabtu (26/11/2022).

Bendungan ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan air bersih IKN dan sekitarnya ini mencakup tiga desa yakni Tengin Baru, Sukomulyo, dan Argomulyo. Luasan area meliputi, 36 hektare tapak bangunan dan 342 hektare untuk genangan air. Adapun saat ini telah memasuki pembebesan lahan tahap kedua.

“Minggu lalu sudah sosialisasi pembebasan lahan bendungan untuk tahap kedua. Warga menginginkan pembebasan lahan itu sesuai harga pasar,” kata Hartono.

Dalam prsesnya, proses penentuan harga itu akan dilakukan tim khusus. Tim inilah, sambungnya yang akan menentukan harga jual ideal untuk lahan tersebut.

“Kalau sudah ditetapkan tim appraisal, warga yang tidak sepakat dengan harga yang ditetapkan itu, mau tidak mau harus sepakat. Karena itu, diharapkan pertimbangan yang mendalam dari pemerintah supaya warga tidak merasa dirugikan,” terangnya.

Ia menyebutkan dengan memberikan ganti rugi yang sesuai, maka warga bisa membeli lahan lagi di luar. Alasannya karena sebagian besar dari mereka ialah petani yang membutuhkan area untuk berkebun.

“Mereka rata-rata petani. Masyarakat tidak punya pilihan yang lahannya kena pembangunan. Mereka hanya bisa memohon bagaimana pemerintah memberikan ganti rugi yang sesuai,” pungkas Hartono. (ADV/LJT)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *