2 Desa di PPU Bakal Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi

PENAJAM – Observasi dan asesmen dilakukan Tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terhadap dua desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dua desa tersebut yang nanti akan menjadi desa percontohan Anti Korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Saidin mengatakan dua desa di Kabupaten PPU yang dipilih sebagai bakal calon desa percontohan anti korupsi yaitu Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dan Desa Babulu Darat di Kecamatan Babulu, Selasa (14/02/2023).

“Observasi dan Asesmen desa percontohan anti korupsi yang di lakukan Tim KPK RI di PPU selama dua hari, Senin (13/02/2023) itu meninjau Desa Tengin Baru dan hari ini meninjau di Desa Babulu Darat,” ungkapnya,

Ia juga berharap, dari dua perwakilan Desa di PPU ini bisa menjadi desa percontohan anti korupsi. Karena, jika adanya desa percontohan di PPU ini maka desa-desa yang lain tidak perlu lagi pergi jauh jauh untuk belajar. Baik itu dalam mengelola desa maupun mengelola keuangan desa.

“untuk desa percontohan anti korupsi ini tentu butuh dukungan dan peran serta dari masyarakat hingga tokoh masyarakat. Jadi bukan hanya perangkat desanya yang anti korupsi, tapi kalau bisa semuanya keterlibatan masyarakat diharuskan dalam pemberlakuan desa anti korupsi itu,” pungkasnya

Perwakilan Tim KPK RI, Aris menyampaikan untuk di Provinsi Kaltim itu sendiri ada empat perwakilan desa bakal calon desa percontohan anti korupsi, yaitu di Kabupaten PPU itu sendiri ada dua, di Kabupaten Paser ada satu dan di Kabupaten Kutai Kartanegara ada satu perwakilan.

“yang baru kami kunjungi itu baru dua desa di Kabupaten PPU. Kami juga melihat antusiasme dari masyarakat disini sangat sungguh luar biasa mereka hadir tepat waktu, itu juga menjadi nilai penting karena kedispilnan kemudian mengikuti rangkaian acara ini hingga akhir. Itu membuat kita (KPK RI) cukup senang dengan antusian masyarakat ini untuk melakukan pencegahan korupsi,” terang aris

Ia juga menjelaskan syarat desa percontohan anti korupsi harus memenuhi 5 komponen seperti penguatan tata laksana di desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal dan harus memenuhi 18 indikator yang lainnya.

“untuk ditahap awal ini kami (KPK RI) melakukan observasi bukan 18 indikator ini yang menjadi acuan, tapi ada nilai-nilai lain lah seperti non teknis. karena ada faktor non teknis yang kami lihat dari setiap desa yang kami kunjungi, apakah mereka bisa mengikuti desa anti korupsi ini atau tidak. Jadi penilaiannya itu sebenarnya lebih ke non teknis,” tutupnya.(ADV)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *