PASER – Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S (43), diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah warung di Desa Sekurau Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Rabu (17/05/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 5 paket plastik klip yang berisi serbuk lristal warna Putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu (Bruto 1,46 Gram), 1 buah plastik klip kosong, 1 buah handphone Merk VIVO 1902 warna merah muda dan 1 buah tas slempang warna hitam.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H mengatakan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah warung di Desa Sekurau Jaya Kec. Long Ikis sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan serta mengamankan 1 orang perempuan yang berinisial S,” ujarnya.
“Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh warga sekitar sehingga menemukan 5 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang diakui milik pelaku,” sambung Kasat Resnarkoba.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.(adm)