PENAJAM – Sebanyak 38 Pejabat Pengelola Infromasi dan Dokumentasi (PPID), Pelaksana dari Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pmerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengikuti penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU, kegiatan ini berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 23 – 25 Mei 2023. Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Penguatan PPID yang diadakan, Senin (22/05/2023).
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, setiap saat dan serta merta. Penyusunan DIP ini sebagai langkah awal dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKPH) Diskominfo PPU, Siswanto menyampaikan penyusunan DIP ini sangat penting untuk dilakukan bagi PPID Pelaksana mengingat salah satu tugas dan tanggung jawab PPID adalah memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak, guna mencegah terjadinya sengketa informasi.
“Penyusunan DIP ini penting sekali untuk dilaksanakan, jika kita mengacu kepada UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Saya berharap, bapak dan ibu dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, “ungkapnya.
Pada hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim pada tahun 2022, PPID Kabupaten PPU mendapatkan predikat “Cukup Informatif”.
Diharapkan dengan peran dan dukungan PPID Pelaksana dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dapat mewujudkan PPID Kabupaten PPU “Menuju Informatif” atau bahkan “Informatif”,” tambah Siswanto.(ADV)