Antisipasi Karhutla, Dinas Kehutanan Kaltim Gelar Sosialisasi

PENAJAM –Wilayah Indonesia setiap tahun mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di beberapa provinsi seperti Sumatra dan Kalimantan. Pada tahun 2023 Potensi curah hujan rendah perlu disikapi secara serius oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, sehingga karhutla dapat dicegah sejak dini.

Dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2023 dengan tema ‘Semangat Bersama Menempatkan Pencegahan Sebagai Hal yang Utama’. Berlokasi di Hotel IKA Petung Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (12/07/23).

Dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake (UPTD KPHP Telake) Shahar Al Haqq, perwakilan Kepolisian Resor (Polres) PPU, perwakilan dari Kodim 0913 PPU, serta perwakilan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintahan Kabupaten PPU .

Kepala UPTD KPHP Telake Shahar Al Haqq dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih dan apresiasi tertinggi kepada peserta sosialisai. Ia juga mengatakan, kegiatan ini dinilai mampu menciptakan semangat kolektif yang mengedepankan upaya pencegahan.

“Salah satu faktor penting dalam keberhasilan dalam menurunkan angka kebakaran hutan dan lahan adalah pencegahan dengan mensosialisasikan kemasyarakat karna kebakaran hutan dan lahan kebanyakan terjadi oleh faktor manusia,” ungkapnya.

Shahar menambahkan, instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan harus berkoordinasi dan bekerja sesuai bidangnya masing-masing, sehingga sinkronisasi kegiatan dan pelaksanaan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dapat tertata.

“Ketika Dinas Kesehatan menangani kebakaran hutan dan lahan harus melakukan sesuai porsinya misal menangani korban terdampak, begitu juga petugas fire fighter melakukan porsi nya dalam dalam menangani kebakaran hutan dan lahan,” terang Shahar.

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa setiap instasi atau SKPD yang diperintah untuk mampu menangani kebaharan hutan dan lahan harus mengerti porsi/tupoksi nya masing-masing.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *