Penajam – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun Anggaran (TA) 2022 disahkan oleh DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk menjadi Peraturan Daerah . Rapat paripurna berlangsung di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Selasa (18/07/23).
Enam Fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai Amanat Bulan Bintang. Namun melalui Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) PPU DPRD Suhardi, menyampaikan beberapa catatan berupa saran, pendapat dan masukan untuk dijadikan bahan pertimbangan keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.
Sementara itu, Bupati Penajam Paser Utara Hamdam, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Banggar DPRD atas kerja kerasnya dalam membahas dan mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab pelaksanaan APBD 2022.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga mencatat realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Realisasi penerimaan pembiayaan daerah tahun 2022 mencapai lebih dari Rp 41,67 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah mencapai lebih dari Rp 69,76 miliar. Pembiayaan netto tahun 2022 mencapai lebih dari Rp 28,08 miliar, sementara sisa lebih pembiayaan anggaran lebih (SILPA) tahun 2022 mencapai lebih dari Rp 187,63 miliar.
Pada neraca per 31 Desember 2022, total aset tercatat lebih dari Rp 5,03 triliun, rincian aset lancar lebih dari Rp 263,87 miliar, investasi jangka panjang lebih dari Rp 129,17 miliar, aset tetap sebesar lebih dari Rp 4,00 triliun, dan aset lainnya sebesar lebih dari Rp 634,92 miliar rupiah. Sementara itu, jumlah kewajiban tercatat sebesar lebih dari Rp 195,28 miliar, dan jumlah ekuitas mencapai lebih dari Rp 4,83 triliun
Dengan disampaikannya laporan pertanggungjawaban anggaran ini, Pemerintah PPU berharap dapat tercapainya harmonisasi kebijakan daerah dan nasional, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Rapat paripurna tersebut merupakan langkah upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten PPU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.