Perubahan APBD Tahun 2023 Segera Disampaikan ke DPRD

PENAJAM – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhajir mengatakan untuk tahapan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2023 sebagaimana jadwal akan disampaikan ke DPRD PPU paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2023. Kamis (27/07/2023)

“Oleh karenanya kami meminta dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) segera diselesaikan, sehingga menjadi dasar untuk penyusunan KUA-PPAS,”ungkapnya.

Lanjut Muhajir, untuk KUA-PPAS paling lambat di serahkan di minggu kedua bulan Agustus, sedangkan untuk penyelesaian perubahan paling lambat 30 September 2023 akan diparipurnakan di DPRD.

”Harus ada persetujuan bersama terkait Perubahan APBD dan proses ini masih berjalan disetiap SKPD untuk penyelesaian infut di RKPD,”terangnya.

Berdasarkan informasi Bapelitbang (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan) tambahnya, belanja untuk pemenuhan kebutuhan wajib, operasional, belanja untuk sarana dan prasarana.” Karena proses (realisasi) APBD masih rendah di angka 38 persen, oleh karenanya kami akan mendorong setiap SKPD untuk bisa melakukan belanja atau realisasi yang belum dibelanjakan,”tegasnya.

Lebih jauh ia menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan itu yang diusulkan dan dibelanjakan, kita tak berharap apa yang diusulkan diperubahan belanja sarana prasarana tidak selesai dilaksanakan.
“Harapannya, proses ini dapat berjalan dengan baik, sinergi antara pemerintah dan DPRD, dapat selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan ketentuan yang ada,”pungkasnya.

Proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini memasuki tahapan penyusunan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *