DPMPTSP Gelar Bimtek Bagi Pelaku Usaha di PPU

PENAJAM – Kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan Bimtek Implementasi Pengawasan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko dibuka secara resmi oleh Bupati PPU, Hamdam, Selasa (9/08/2023).

Kegiatan yang berlangsung di ballroom Hotel Ika Petung dan di ikuti kurang lebih 70 peserta ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU. kegiatan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 9 hingga 10 Agustus 2023.

Dalam sambutannya Bupati PPU, Hamdam mengatakan kegiatan ini diselenggarakan bentuk upaya pemerintah terhadap pelaku usaha. Tentunya ini mengenai pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan sebagai bentuk komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

“Pemerintah daerah juga tentu tidak berdiam diri, tapi ini menjadi tanggung jawab bagi kami (pemerintah) untuk memfasilitasi. Sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah tentang regulasi atau sistem yang kini dikembangkan, bisa juga kami memberikan pelayanan yg sesuai,” ujar Hamdam.

Menurutnya, bimtek yang diselenggarakan ini sangat penting dalam pengembangan usaha di Kabupaten PPU. Tujuannya bagi para pelaku usaha dapat lebih memahami proses pengajuan izin usahanya dan kewajibannya setelah izin terbit.

Selain itu juga, pemerintah daerah melalui DPMPTSP akan membantu para pelaku usaha mengurus izinnya dan mendapatkan izin usaha melalui online OSS, sehingga target dan realisasi dapat terlaksana dengan baik dan maksimal.

“Sekarang sudah serba otomatis seperti OSS saat ini dan pemerintah juga sedang membangun sistem satu data “one for all”. Dimana nantinya satu data bisa digunakan untuk semua, jadi mau tidak mau kita para pelaku usaha harus menyesuaikan diri untuk itu,” terangnya.

Ia juga mengingatkan untuk para pelaku usaha perlunya menyesuaikan diri dengan sistem yang sudah terbangun. Prinsipnya sistem seperti itu di buat tentu untuk mempermudah dalam pelayanan.

“Kadang-kadang kita ini tidak familiar dengan persoalan sistem yang dibangun, lalu kita menganggap sesuatu yg menyusahkan kita, tentu itu keliru. Jadi tidak ada lagi untuk tawar menawar dan untuk kedepannya kita harus mengikuti perkembangan IT ini,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala DPMTSP PPU, Hadi Saputro menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan bimtek ini adalah Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK) Fasilitas Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023.

“Peserta yang mengikuti acara bimtek ini adalah seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten PPU, dengan jumlah peserta kurang lebih 70 peserta,” jelasnya

Tujuan kegiatan ini, tambahnya, untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, baik skala kecil menengah dan usaha skala besar di PPU. Bahkan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pelaku usaha penanaman modal.

“Dan juga para pelaku usaha dapat lebih memahami proses pengajuan izin usahanya dan berkewajiban melaporkan,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *