Samarinda – Dalam rangka untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mulai melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik tahun 2023. Mengawali proses monev, Komisi Informasi Provinsi Kaltim menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik Se-Kalimantan Timur Tahun 2023, di Ruang Olah Bebaya Kantor Gubernur Kaltim Samarinda, Rabu (20/09/2023).
Kegiatan yang diikuti badan publik se-Kaltim juga dihadiri Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penjaam Paser Utara (PPU) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten PPU.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Ramaon Saragih dalam sambutannya mengatakan monev ini merupakan perintah dari Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan sejak tahun 2021 KI Provinsi Kaltim telah melaksanakan monitoring kepatuhan.
” Dan semua acara berjalan dengan bagus, tahun kemarin tingkat partisipasi di Kaltim itu sebesar 84 persen, lebih tinggi dari nasional yang sekitar 70 sekian persen,” ungkap Ramaon.
Lanjut Ramaon menambahkan pada tahun 2023 bisa lebih tinggi lagi (tingkat partisipasi), dan untuk tahun 2023 ini ada 9 kategori dan untuk tahun depan ditambah satu kategori lagi, yaitu kategori SKPD se-Kaltim.
“Di beberapa daerah sudah dilakukan monitoring kepatuhan badan publiknya sampai tingkat kelurahan,”katanya.
Sementara Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal yang mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang secara konsisten mengadakan kegiatan monev kepatuhan badan publik.
“Mudah-mudahan ini konsisten terus dilaksanakan setiap tahun, karena kita perlu mengukur tingkat kepatuhan kita,”kata Faisal.
Dijelaskannya bahwa undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) sudah lama sekali, sejak tahun 2008. Bahkan peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup) dan peraturan walikota (perwali) sudah ada, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhi UU KIP.
“Alhamdulilah, kita di Kaltim mulai membaik sejak Komisi Informasi ketat mengawasi. Dan bukan hanya mengawasi tapi juga perlu membina dan terus meng-upgrade pengetahuan dan wawasan kita tentang keterbukaan publik ,”jelasnya.
Lebih jauh ia menambahkan bahwa indeks keterbukaan informasi publik Kaltim 3 tahun terakhir bagus, tahun 2021 sampai tahun 2023 Kaltim naik terus.
“Artinya tingkat pemahaman kita juga semakin bagus,”tambahnya.
Walaupun secara peringkatnya bebernya, kadang naik kadang turun tapi nilainya terus meningkat.
“Dan ini ada korelasinya juga dengan indeks kebebasan pers, indeks kemerdekaan pers, tahun lalu indeks kebebesan pers kita peringkat 1 nasional. Berarti dia inikan beriringan,” tuturnya.
Lebih jauh ia menambahkan berhubungan dengan indeks demokrasi indonesia, Kaltim tahun ini berada di peringkat 4.
“Mudah-mudahan ini juga bisa menggambarkan bagaimana kepatuhan kita kepada keterbukaan informsi publik,”tambahnya.
Ia berharap target utama dari KI adalah keterlibatan atau partispasi aktif dari badan publikk arena semakin banyak yang mengikuti, semakin banyak yang bisa dinilai akan semakin bagus.
“Sudah bapak ibu kita megaku baik kalau bukan orang lain yang menilai, yang bisa menilai kita adalah orang lain dan insyaa Allah Komisi Informasi juga independen,” harapnya.
Terakhir Ia menekan bahwa penilaian dan monev bukan untuk berlomba-lomba mencari peringkat tapi untuk mengukur kemampuan sebagai badan publik.
“Dari lima tingkatan ini bapak ibu perlu mengevaluasi juga, apa sih yang kurang dari saya. Kalau tidak paham mengenai keterbukaan boleh bertanya, boleh minta arahan dimana letak kesulitannya. Rajin ini Komisi Informasi,”tuturnya.
Usai kegiatan Kepala Diskominfo PPU Khairudin melalui Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan Siswanto mengatakan kegiatan sosialisasi dan bimtek monev kepatuahn badan publik ini menjadi bahan masukan bagi PPID Kabupaten PPU khususnya terkait kekurangan-kekurangan saat monev tahun 2022. Karena pada sosialisasi monev kepatuhan badan publik ini narasumber menyampaikan kekurangan-kekurangan dari badan public yang saat monev tahun 2022.
“Tadi Pak Khaidir sebagai narasumber menjelaskan hal-hal yang selama ini menjadi kekurangan-kekurangan kita saat monev tahun 2022 lalu. Ini menjadi catatan penting bagi kita untuk mempersiapkan segala sesuatunya sehingga saat mengisi kuesioner maupun visitasi tahun ini kita dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan,”pungkasnya. (*DiskominfoPPU)