Persiapan Evaluasi PUG Tahun 2021-2022, PPU Gelar Rapat Pokja

Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan rapat kelompok kerja (Pokja) persiapan evaluasi penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2021-2022, di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (21/09/2023).

Tim Driver PUG sekaligus Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten PPU, Chairur Rozikin dalam sambutannya mengungkapkan, PUG dilaksanakan secara nasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam lingkungan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki laki.

“Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dari seluruh program PUG dari skala nasional hingga ke daerah dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,”ungkapnya.

Kemudian Chairur mengungkapkan, evaluasi ini diperlukan untuk mengukur capaian dalam penyelenggaraan PUG di pemerintahan daerah sekaligus sebagai acuan pemberian penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tahun 2023.

“Berdasarkan surat Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia,“ jelasnya.

Oleh karena itu, pengarusutamaan gender dari kementerian akan turun untuk evaluasi mandiri guna evaluasi implementasi, verifikasi lapangan, verifikasi pelayanan dan pemberian penghargaan.

“Dengan demikian pemberian penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dilaksanakan setiap dua tahun sekali namun penilaiannya dilakukan setiap tahun,” lanjutnya.

PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah.

Indonesia sendiri telah memiliki komitmen kuat dalam mengupayakan terwujudnya kesetaraan dan pengarusutamaan gender. Hal ini dibuktikan dengan adanya komitmen pemenuhan hak-hak dasar perempuan antara lain dalam UUD 1945, Inpres No. 9 Tahun 2000, dan Peraturan Presiden tentang RPJMN 2020-2024.(ADV/*Diskominfo PPU)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *