Penajam – Dalam rangka membangun sistem penanggulangan yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh menuju Kabupaten Tangguh Bencana, Pemkab PPU menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) dan dokumen Rencana Kontijensi Banjir (RKB) Tahun 2023.
Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati PPU, Kamis (19/10/2023).
Dasar kegiatan ini merujuk Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
Kepala BMKG Kota Balikpapan, Kukuh Ribudiyanto mengatakan, kalau dari kami fungsi peringatan dini BMKG terkait informasi cuaca, baik cuaca ektrim maupun iklim ektrim.
“Kebetulan ini sudah kita rilis awal masuk musim penghujan di tahun 2023-2024. Untuk di PPU masuk di Oktober sampai November, kisaran masuknya musim penghujan di bulan-bulan itu” tambah Kukuh.
Lanjut ia, tentunya hal ini perlu diwaspadai musim ektrim nya akan selalu ada, diantaranya angin puting beliung hingga hujan lebat walaupun durasinya pendek. Itu yang harus diwaspadai karena kita sudah melalui kemarau cukup panjang hingga porositas tanah longgar lalu ada hujan lebat potensi longsornya tinggi.
Kalau dari segi penyusunan kami berada di semua even, pra bencana terkait prakiraannya, potensinya, cuaca ektrimnya, kedepan seperti apa. Saat kondisi bencana kita juga memberikan informasi di daerah-daerah bencana, potensi hujannya seperti apa, sangat mungkin kita memberikan bantuan untuk keamanan yang mengevakuasi,” ujar Kukuh.
Kepala BPBD PPU Budi Santoso turut menyampaikan, hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi membuat kesepakatan bersama membuat dokumen RPKB dan RKB penanggulangan kedaruratan bencana.
Lanjutnya, rapat hari ini tujuannya adalah bagaimana kita membuat dokumen tersebut dan jadi panduan. Jadi ketika ada bencana masing-masing orang yang ikut dalam pembuatan dokumen itu sudah paham dimana posisi mereka dan apa yang harus mereka lakukan.
Terlepas dari standar yang dibuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahwa dalam rangka penyusunan rencana kontijensi itu harus diawali rapat pendahuluan. Inilah rapat pendahuluan dari rencana penyusunan dokumen tersebut.
Ini probability ya, kemungkinan terjadi seperti apa, ketika itu terjadi kita sudah tahu nih apa yang mesti kita kerjakan,” tutup Budi Santoso.(ADV)