Penajam – Pendapatan daerah melalui sektor pajak masih bisa ditingkatkan, dengan cara mengoptimalkan beberapa dari obyek pajak melalui pembuatan Perda.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) setuju Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan/ Muhammad Bijak Ilhamdani mengatakan seluruh anggota DPRD telah sepakat untuk mengesahkan Perda pajak daerah dan retribusi daerah semata demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten PPU.
“Setelah perda ini disahkan bisa dioptimalkan beberapa objek pajak. Kita berharap ke depan perda itu bernilai baik untuk mendapatkan PAD,” ungkap Bijak Ilhamdani di penajam, Kamis (2/11/2023).
Dengan disahkannya peraturan daerah tentang pajak dan retribusi tersebut, lanjut Bijak, Organisasi Perangkat Daerah diharapkan bisa memaksimalkan potensi dari beberapa objek pajak dan retribusi yang selama ini belum terakomodir.
“Memang sebelumnya itu kurang update, bahkan ada beberapa objek pajak dan retribusi yang belum masuk di Perda retribusi itu, sebenarnya telah kita masukkan semua,” tegas Bijak Ilhamdani. (Adv)