Perda Pajak Dan Retribusi Daerah Baru Disahkan

Penajam – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara bersama pemerintah daerah sepakat untuk mengesahkan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru.

Pengesahan perda pajak dan retribusi daerah ini, dijelaskan oleh Ketua Pansus I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan cara menambahkan sejumlah obyek pajak dan retribusi baru.

Diantaranya, penggunaan laboratorium UPT Dinas Pekerjaan Umum (PU), Mess Pemda di Jakarta, hingga sarana olahraga milik pemerintah daerah.

“Beberapa objek yang sebelumnya tidak masuk di Perda retribusi itu, kini sudah dimasukkan semua. Ini semua sebagai upaya untuk meningkatkan PAD kita.” kata Bijak Ilhamdani, Jumat (3/11/2023).

Ditambahkan Bijak, Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini akan menjadi salah satu Raperda yang diprioritaskan agar penerapan pungutan pajak maupun retribusi oleh pemerintah daerah tidak dianggap illegal.

Selain obyek pajak baru dalam Perda tersebut juga memuat tentang penyesuaian terhadap beberapa nilai objek pajak dan retribusi.

“Kami berharap segera. targetnya tahun depan pemerintah sudah bisa menarik retribusinya. sehingga bisa menambah nilai pendapatan daerah,” ujar Bijak.

Di tahun 2023 ini pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menetapkan nilai PAD sebesar Rp 97,1 miliar. Angka tersebut bertambah dari yang awalnya hanya Rp 90,9 miliar. (Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *