Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, DPRD PPU Dorong Pemkab Penuhi Kebutuhan Kantor Dinas

Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, meminta pemerintah kabupaten setempat fokus membangun gedung kantor dinas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Setiap tahun pemerintah kabupaten, jelas anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syarifuddin HR di Penajam, harus membangun gedung kantor dinas agar gedung perkantoran seluruh organisasi perangkat daerah terpenuhi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih harus memenuhi kebutuhan gedung perkantoran, masih banyak OPD (organisasi perangkat daerah) belum memiliki gedung kantor.

Sampai saat ini, kata dia, masih banyak OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) belum memiliki gedung kantor dan terpaksa menggunakan gedung Graha Pemuda, Stadion Panglima Sentik, gedung olahraga (DOM) dan Islamic Center yang kurang layak dijadikan kantor dinas.

Sehingga, lanjut dia, pemerintah kabupaten diminta untuk fokus membangun gedung perkantoran untuk memenuhi gedung kantor dinas yang belum memiliki kantor sendiri.

Pemenuhan gedung perkantoran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sangat dibutuhkan untuk peningkatan kinerja dan layanan kepada masyarakat.

“Pembangunan gedung kantor dinas sangat dibutuhkan, kalau anggaran terbatas agar diprogramkan minimal satu atau dua kantor SKPD dibangun setiap tahun,” ujarnya.

Legislatif (DPRD) memberikan dukungan dari sisi politik anggaran, tambah dia, apabila pemerintah kabupaten programkan setiap tahun melakukan pembangunan gedung perkantoran.

Pada tahun ini (2023), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pembangunan dua gedung perkantoran dengan anggaran lebih kurang Rp41,4 miliar.

Gedung perkantoran tersebut, yakni Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) satu lantai dengan anggaran sekitar Rp9,4 miliar.

Kemudian gedung perkantoran dua lantai dengan anggaran lebih kurang Rp32 miliar untuk Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).(ADV)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *