Legislator Kaltim tekankan kawasan APL tetap perhatikan ekologi

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sapto Setyo Pramono menekankan kegiatan penyelamatan lingkungan hutan dari kegiatan perusahaan yang menggunakan Area Penggunaan lain (APL).

“Dulu, saya menekankan dalam RTRW Kaltim, kegiatan penyelamatan lingkungan hutan dari kegiatan perusahaan . Hal ini untuk menjaga dan mempertahankan Kaltim sebagai jantung paru-paru dunia,” kata Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono di Samarinda, Kamis.

Ia menyebutkan, Kaltim juga memiliki hutan adat sekitar 7.700 hektar yang juga harus menjadi cagar yang mesti dijaga hingga saat ini.

“Pembahasan soal holding Zone sudah kita kaji bersama beberapa instansi terkait, sudah saya tekankan jangan sampai alih fungsi lahan diperluas, sehingga bisa menurunkan kelestarian hutan kita,” ujar Sapto.

Selain itu katanya kegiatan ekonomi di kawasan harus berbasis pada kelestarian lingkungan, bagaimana reklamasi lahan dan tidak malah memperparah ekologi yang ada. Hal yang mesti ditingkatkan adalah sektor pertanian tanaman pangan.

Sapto menambahkan bahwa dirinya lebih antusias untuk tetap menguatkan sektor pertanian untuk rencana tata ruang wilayah Kaltim 20 tahun ke depan. Dengan begitu, Kaltim tetap menjaga kegiatan ekonomi yang berbasis ekologi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim menegaskan, sikapnya mengenai holding zone tentang adanya HGU perkebunan pada kawasan hutan yang diusulkan manjadi APL.

Adapun wilayah holding zone di Kaltim seluas 578.000 hektar, ada kurang lebih 66.000 hektar adalah HGU.
Pihaknya juga merekomendasikan perihal tersebut kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menolak kawasan HGU dirubah menjadi APL.

“Rekomendasi itu adalah bentuk penolakan terhadap usulan perubahan HGU perkebunan dari kawasan hutan menjadi APL,” katanya.

Baharuddin menyebutkan, pihaknya meminta kepada pemilik HGU untuk melakukan perubahan status kawasan secara parsial. Artinya kawasan tersebut tetap menjadi kawasan hutan , tidak ada perubahan menjadi APL, karena nanti akan hilang pembayaran pajak dari sektor kehutanan.

Dia menuturkan, DPRD Kaltim mendukung perubahan kawasan hutan menjadi APL hanya untuk mengakomodir eksistensi masyarakat yang telah mendiami kawasan hutan sejak lama melakukan aktivitas kehidupannya pada kawasan tersebut.

“Masyarakat yang sudah lama sampai turun temurun tinggal di kawasan hutan dengan sumber penghidupannya bergantung di wilayah tersebut, kami mendukung dengan mengakomodir eksistensinya di kawasan itu boleh merubah kawasan menjadi APL,” kata Baharuddin Demmu.

(FAN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *