Pemkab PPU Lestarikan Seni, Budaya Serta Keariafan Lokal dan Bahasa Paser Melalui Perda

Penajam,- Sebagai wujud Implementasi Pasal 4 Ayat 2 Point f Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser, Pemerintah Kabupaten PPU mewajibkan agar Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Paser pada Lembaga Pendidikan Formal di Kabupaten PPU.

Sebagai bentuk apresisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Kab. PPU) terhadap Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser ,Hal ini disampaikan oleh Kepala Disbudpar PPU Andi Israwati.

” Pemerintah Kabupaten PPU mewajibkan muatan lokal Bahasa Paser, Sebagai bentuk upaya pelestarian budaya serta kearifan lokal, khususnya bahasa paser yang sudah mulai tergerus oleh zaman,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Adat Paser telah ditetapkan sebagai unsur Budaya Khas Kabupaten PPU, dan beberapa hal lainnya sebagai perwujudan apresiasi Pemerintah Daerah terhadap Kaerifan Lokal Budaya Adat Paser adalah telah merumuskan ornamen Mas Togok untuk setiap bangunan pemerintah dan fasilitas umum lainnya, pembangunan Kuta Adat Paser Rakan Tatau PPU yang telah dimulai pembangunannya sejak 2018 lalu.

Penamaan gedung/bangunan Pemerintah serta penamaan beberapa Badan Layanan Umum Daerah yang telah menggunakan nama-nama Pahlawan Suku Paser dan Bahasa Paser seperti Rumah Sakit Umum Aji Putri Botung, PDAM Danum Taka, Stadion Panglima Sentik, Pasar Induk Nenang Pakot Tuo Onom, Dome Anden Oko serta penyelanggaran Festival Belian Adat Paser Nondoi setiap tahun sejak tahun 2014 yang kini menjadi even kebanggan Masyarakat Kabupaten PPU.

Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Adat Paser Kab. PPU Musa mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas perhatian dan apresiasi yang telah diberikan oleh Pemerintah KaPPU selama ini.

“Terima kasih atas perhatian selama ini terhadap kearifan lokal Budaya Adat Paser. Kami berharap hal ini terus berlanjut, sebagai wujud pelestarian seni budaya di Kabupaten PPU,” ungkap Musa

Musa juga menambahkan, bahwa masih ada hal lain yang belum terwujud, yaitu penggunaan ornamen khas Paser pada setiap bangunan gedung Pemerintah dan Fasilitas Umum, pembentukan Desa Budaya, serta penyusunan Perda Hutan Adat di PPU.

“Kami berharap agar kedepan pelan-pelan semua bisa terlaksana. Kami dari Lembaga Adat Paser Kab. PPU siap bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten PPU untuk mewujudkan Kabupaten PPU yang maju, modern dan religius” pungkasnya.

(rmt/pl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *