Penajam – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lingkup Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak lepas dari perdebatan mengenai dampak kenaikan nilai tanah terhadap masyarakat.
Sudirman mengakui bahwa NJOP memiliki implikasi langsung pada perekonomian masyarakat, terutama dalam situasi dimana stabilitas ekonomi masih menjadi perhatian utama.
“Ada yang berpendapat untuk menunda penerapan NJOP, sementara ada yang berpendapat untuk segera menyelesaikannya Kita harus mempertimbangkan kesejahteraan mereka, apalagi situasi perekonomian belum stabil,” kata Sudirman.
Sudirman menyatakan bahwa pembahasan Raperda NJOP telah mencapai tahapan akhir, dengan target resmi disahkan pada bulan Desember tahun ini.
“Insya Allah, target pembahasan NJOP ini bulan ini kita mau sahkan, paling lambat bulan Desember. Semua pansus sudah siap, tinggal beberapa poin yang masih mencari referensi,” ujar Sudirman.
Pihaknya turut memperhatikan dampak dari bila Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), terhadap masyarakat. Karena menurutnya tidak akan lepas dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.
Untuk diketahui, NJOP tanah merupakan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan atau penarikan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Juga sebagai nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan atau penarikan pendapatan daerah dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(ADV)