Balikpapan – Pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran penting dalam pembangunan masyarakat. Di Kalimantan Timur, ponpes menjadi salah satu pilar pendidikan yang menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, baik dari segi agama maupun umum.
Untuk mendukung peran ponpes, DPRD Kaltim menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Uji publik tersebut digelar di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).
Uji publik tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini, dan Staf Ahli DPRD Kaltim Eki Priyanto.
Anggota Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Salehuddin mengatakan bahwa uji publik ini merupakan salah satu upaya DPRD Kaltim untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
“Ranperda ini merupakan bentuk dukungan DPRD Kaltim terhadap peran ponpes dalam pembangunan masyarakat,” kata politisi Golkar ini.
Menurutnya, Ranperda ini memiliki beberapa tujuan, antara lain: Melakukan fasilitasi pengembangan ponpes dalam pelaksanaan pemberdayaan ponpes. Memperluas akses dan keberlangsungan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk menempuh pendidikan ponpes. Meningkatkan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan ponpes. Melakukan upaya penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan ponpes. Membangun kerja lintas sektor di lingkungan Pemerintah Provinsi bersama dengan instansi vertikal dan masyarakat.
Salehuddin mengatakan bahwa Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi ponpes dalam menjalankan peran dan fungsinya.
“Ranperda ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di ponpes,” kata Salehuddin.
Peserta uji publik menyambut positif Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Mereka berharap agar Ranperda ini segera disahkan menjadi peraturan daerah.
“Ranperda ini sangat penting untuk mendukung peran ponpes dalam pembangunan masyarakat,” katanya.