Penajam – Dalam upayanya untuk memastikan akses pendidikan yang setara, anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan sekolah untuk menghindari praktik penjualan buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan buku ajar (LKS) kepada siswa-siswi.
Wakidi, Ketua Komisi II DPRD PPU, menyoroti bahwa pemerintah telah menyediakan buku pembelajaran, baik dalam bentuk cetak maupun digital, yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat gawai.
Meskipun demikian, kendala sering muncul karena beberapa faktor, seperti keadaan daerah yang sulit terjangkau sinyal atau akses buku.
“Sebenarnya untuk buku paket sudah tersedia dari pemerintah, bahkan ada yang lewat aplikasi secara digital dan sebenarnya itu sudah tercukupi,” ujarnya.
Wakidi menekankan bahwa buku paket sudah tersedia dari pemerintah, bahkan dapat diakses melalui aplikasi digital, dan dibiayai melalui dana bantuan operasional sekolah nasional (Bosnas), sehingga perdagangan buku ajaran dilarang sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Pasal 181 PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Buku.
Kendati pemerintah telah menyediakan buku, Wakidi menyadari bahwa permasalahan ini rumit dan sering terjadi, terutama di daerah yang sulit mendapatkan akses buku.
Oleh karena itu, ia memberikan imbauan kepada sekolah-sekolah di PPU agar tidak terlibat dalam penjualan buku pembelajaran secara sembarangan.
“Tetapi ada saja yang pengen menjual, bisa jadi sangat kasuistik ya, artinya memang dia menjadi daerah yang sekolahnya enggak ada sinyal atau enggak mendapatkan akses buku dan akhirnya terjadi jual beli,”
Wakidi juga menekankan agar sekolah tidak mewajibkan para wali siswa untuk merogoh kocek lebih dalam guna menunjang pendidikan anak-anak mereka, mengingat fasilitas pemerintah yang sudah memadai.(Adv)