Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur telah melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami mendalami beberapa materi terkait raperda tersebut, seperti prosedur dan hibah,” ujar Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane di Gedung D DPRD Kaltim.
“Kami juga mendapat beberapa masukan terkait mekanisme sistem, bantuan yang akan diberikan, dan pemilihan judul Raperda ini agar fleksibel dan tidak membatasi kita dalam membangun pesantren,” sambungnya beberapa waktu lalu.
Pansus Ponpes, berharap mendapatkan masukan dari Kemendagri menyusul kewenangan kementerian itu terkait pesantren.
Mimi menyebut Raperda Pesantren menjadi landasan hukum tentang dukungan kepada lembaga pendidikan itu. Pondok pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter dan moral bangsa.
“Kami berharap Ranperda itu selesai pada akhir November untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Kami juga berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah terkait itu,” ungakapnya.
Lebih lanjut, Mimi sampaikan Raperda Ponpes masih perlu dilakukan pendalaman dan penyesuaian untuk pasal-pasal yang ada di Raperda tersebut, termasuk judul Perda yang direkomendasikan Kemendagri.
“Masih perlu rapat dengan dinas terkait dan Kemenag untuk finalisasi, Raperda ini diharapkan dapat membantu permasalahan yang selama ini dialami Ponpes,” jelasnya.
Di Kemendagri, Rombongan Pansus Ponpes DPRD Kaltim diterima Pelaksana Harian Direktur Produk Hukum Daerah Sukoco dan Kepala Subdirektorat II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Wahyu Perdana Putra.
Turut hadir dalam kunjungan itu, Perancang Peraturan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim Rahmadiana, Kepala Bagian Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Sekretariat Daerah Kaltim Ahmad Ardian dan beberapa Tenaga Ahli dari Pansus.