Diduga Catut Nama Pondok Pesantren, 8 Orang Penjual Keliling Kalender Diamankan Satpol PP PPU

Penajam – Delapan orang pekerja penjual keliling kalender diduga mencatut nama salah satu pondok pesantren yang ada di Demak, Jawa Tengah, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU).

Hal ini disampaikan Kasatpol PP, Margono saat press release di Kantor Satpol PP PPU, Kamis (23/11/2023).

Adapun penjual keliling yang diamakan berinisial S (31) yang bertindak selalu koordinator lapangan, MTA (15), BS (29) M (21), IBM (23), TR (23), MH (30) serta S (18). Kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.

“Berawal salah seorang pekerja penjual keliling kalender berada di kawasan depan Masjid Al Ikhlas Nipah-nipah diamankan, berikut rekannya yang lain. Di kawasan ini sebanyak lima orang, Rabu malam (22/11/2023),” imbuh Margono.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan proses pengembangan, tiga orang lainnya di amankan di kawasan Petung. Total keseluruhan 8 orang.

“Kalender atas nama Pondok Pesantren Darul Mubarok adalah ilegal, hanya sebagai modus penjualan. Koordinator utama di Demak bernama Munawar. Bertindak selaku penerima setoran dari koordinator lapangan,” kata Margono didampingi Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP PPU, Denny Handayansyah.

Kemudian, ditemukan fakta bahwa tiap kalender yang dijual wajib menyetor ke koordinator lapangan senilai Rp 18.000, dengan rincian setor ke Munawar Rp 6.000 dan Rp 12 000 untuk operasional mobil.

Yang parahnya, setoran para pedagang keliling ini ke Munawar terbukti disalahgunakan untuk main judi slot online.

Adapun setoran lainnya dari tiap pekerja dan wajib adalah senilai Rp 25.000 untuk keperluan bensin harian dan Rp 12.000 untuk biaya pengganti uang feri dari Surabaya dan Banjarmasin.

Mobil yang mereka pergunakan dalam melaksanakan operasi ini masih dalam kondisi kredit, dengan besaran cicilan Rp 3.300.000 per bulan. Untuk pembayaran angsurannya dari setoran para pekerja di lapangan.

Atas dasar inilah, mereka terbukti dengan sah Melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum,” tutur Margono.

(Tim Liputan Berita Kaltim Terkini)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *