Samarinda – Konstitusi menjamin pemenuhan hak anak dalam semua aspek kehidupan, secara terencana dan bertanggung jawab. UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 berisi pencegahan kekerasan dan perlindungan anak berbasis sekolah. Program Sekolah Ramah Anak (SRA) menjadi upaya menyelesaikan kekerasan yang kerap terjadi di sekolah.
Sekolah ramah anak adalah model sekolah yang memastikan setiap anak berada dalam lingkungan yang aman dan nyaman secara fisik, sosial, psikis, serta dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai fase perkembangan dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menurut Dedi Kurniadi, Ketua DPW PKS Kalimantan Timur, hendaknya konsep SRA tidak hanya berfokus pada duniawi saja, tapi juga ukhrowinya.
“Bagi kita orang beriman, anak harus menjadi aset dunia-akhirat. Mereka harus menjadi anak yang sholih secara pribadi dan mushlih secara sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut Dedi menyampaikan, selain menciptakan kondisi yang aman dan nyaman, sistim pendidikan ramah anak juga harus bisa membentuk kemandirian anak, membangun karakter yang selalu positif, serta mampu mengantarkan anak menjadi anak-anak yang ulil albab; anak yang mampu menghubungkan tanda-tanda kebesaran ciptaan Allah di alam semesta dengan kehidupannya di dunia.
Tentu saja hal ini membutuhkan sosok pendidik yang mampu menjaga keberlangsungan program SRA dan mampu menjadi teladan bagi semua siswanya,” tutur Dedi Kurniadi. (VdR)