Penajam – Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya Asrul Paduppai dan Bayu Mega Malela mengikuti proses rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut. yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Rabu,(07/02/2024).
Dalam proses reka ulang total 56 adegan yang diperagakan tersangka J (18) dalam menghabisi keluarga Waluyo (35) beserta istri dan ketiga anaknya yang masih dibawah umur. Mulai dari perencanaan pembunuhan sampai dengan pelaku membuat laporan palsu.
Kuasa Hukum korban Asrul Paduppai menjelaskan bahwa semua adegan pelaku saat melancarkan aksinya diperagakan serta ia menilai peristiwa yang menimpa kliennya ada unsur perencanaan, yakni rencana pemerkosaan, pencurian sekaligus pembunuhan.
“Jadi si pelaku ini sudah melakukan perencanaan untuk melakukan pemerkosaan, pencurian sekaligus pembunuhan, dia sempat mengajak temannya namun temannya menolak”, ungkap Asrul.
Menurutnya, Pelaku dalam melancarkan aksinya dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh miras yang berlebihan maupun kelainan jiwa, sehingga beberapa tindakannya nampak jelas normal dilakukan, seperti upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti dan membuat laporan palsu.
“Saya kira ini tindakan pelaku ini secara sadar ia lakukan, seperti mulai dari perencanaan hingga upaya menghilangkan barang bukti itu seolah skenarionya memang sudah disusun sedemikian rupa”, katanya.
Terkait dengan tuntutan untuk pelaku, Asrul Paduppai menyampaikan agar pelaku dapat mendapatkan hukuman yang setimpal walaupun pada intinya itu tidak sebanding dengan menghilangkan 5 nyawa sekaligus.
Menanggapi proses hukum terkait pelaku yang belum cukup umur, Asrul menilai aspek itu harus dikesampingkan melihat tindakan keji yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Mesti harus diberi sanksi yang setimpal dengan hukuman pada umumnya, jangan sampai dalih dibawah umur mempengaruhi hukumannya, jangan sampai itu terjadilah, intinya prosesnya kita serahkan pada pihak berwajib dan kami akan terus ada untuk mengawal itu”, jelasnya.
Asrul juga menjelaskan tindakan pelaku bukan sebagai anak lagi tapi sudah perilaku dan tindakan orang dewasa, menurutnya pelaku sudah memiliki KTP sehingga kategorinya bukan anak lagi.
“Dia itu tidak bisa dikategorikan anak lagi, sudah punya KTP kok, yah kalau sudah punya itu berarti sudah dewasa dong”, terangnya.
Sampai saat ini pihaknya menyerahkan proses hukumnya kepada Polres PPU dan terus melakukan pendampingan hukum sampai pelaku benar-benar mendapatkan hukuman yang seberat mungkin, Ia juga memberi apesiasi kepada Kapolres PPU yang cukup sigap dalam melakukan pengungkapan kasus.