PENAJAM, – Setelah menjalani penahanan selama beberapa hari di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), 9 orang yang diduga menjadi tersangka karena telah menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP Ibukota Nusantara (IKN) di kelurahan Gersik, kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibebaskan.
Pembebasan ke 9 orang tersebut dilakukan atas permohonan langsung Penjabat (PJ) Bupati PPU, Makmur Marbun melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim belum lama ini.
Perihal ini disampaikan melalui rapat koordinasi terkait persoalan ini yang digelar bersama tim reforma agraria, masyarakat dan pihak terkait lainnya pada jumat malam, (1/3/2024) di lokasi pembangunan Bandara VVIP.
“Jadi hari ini berdasarkan hasil dari rapat koordinasi bersama tim, dengan alasan kemanusiaan karena saat ini mendekati bulan suci Ramadhan maka bupati PPU mengusulkan untuk penangguhan penahanan kepada tersangka. Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj bupati PPU kepada Polda Kaltim,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo, Sabtu (2/3/2024).
Dengan dilakukannya penangguhan penahanan tersebut, Pj Bupati PPU Makmur Marbun berharap persoalan semacam itu tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat khususnya di lokasi pembangunan bandara VVIP. Dia berharap jika ada persoalan agar disampaikan sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
“Artinya sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj. Bupati PPU yang juga merupakan ketua tim reforma agraria kabupaten PPU,” jelasnya.
Hendro menambahkan, karena ini adalah upaya dan perjuangan dari bapak bupati PPU, minimal masyarakat harus ada balas budi kepada bupati PPU dengan cara tidak membuat persoalan yang dapat mengganggu proses pembangunan bandara VVIP.
“Terkait persoalan ini, bahkan bupati PPU juga melakukan kordinasi ke presiden langsung untuk penangguhan masyarakat nya yang menjadi tersangka,” bebernya.
Sementaranya itu tambah Hendro, bahwa pihak kepolisian dalam hal ini polres PPU mengatakan terkait ini pihaknya sesuai tugas polri telah melakukan tugasnya dilapangan. Pertama adalah melakukan pencegahan, penyuluhan dan sebagainya. Terakhir adalah proses penindakan.
Terkait penangguhan tersebut kata Hendro, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri PPU, bahwa proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan hanya menjalani tahanan luar. Diharapkan tersangka dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar tersebut.
“Tadi malam ke 9 orang ini langsung diantar pihak polda Kaltim ke bandara VVIP yang dijemput oleh keluarga tersangka dan disaksikan langsung oleh Pj bupati PPU dan jajarannya,” tutup Hendro. (ADV/Humas6) .