PENAJAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara terhadap terdakwa Junaedi pembunuhan sekeluarga di Babulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan pembacaan putusan hari ini, yang digelar di ruang persidangan anak rabu (13/03/2024).
Dalam pembacaan putusan dalam persidangan, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa apa yang diputuskan berdasarkan pertimbangan hakim dari berbagai fakta dan hasil persidangan yang telah dilewati.
Sebelumnya junaedi dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara oleh jaksa penutut umum.
Dalam persidangan terdakwa Junaedi turut dihadirkan didampingi oleh kuasa hukumnya dan Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sementara itu keluarga korban yang menanggapi putusan majelis hakim, merasa bahwa apa yang menjadi keputusan hakim tersebut tidak berdasarkan asas keadilan.
“Ini merupakan putusan yang tidak bisa kami terima, mana mungkin hakim memutuskan hukuman yang sama sekali tidak setimpal dengan apa yang diperbuat si pelaku,” Ungkap Mujiono.
Sementara itu menurut kuasa hukum korban Asrul Paduppai, mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan upaya semaksimal mungkin dan akan membawa kasus ini ketingkat kasasi demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“Karena putusan ini belum bisa kami terima dan ini akan kami ajukan banding hingga ketingkat pengadilan tinggi,” Jelas Asrul.
Menurutnya pihaknya masih ada waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding dari putusan pengadilan.