PENAJAM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Penajam Paser Utara (PPU) tengah berupaya meningakatkan dan mengembangkan objek wisata yang ada di Kabupaten PPU salahsatunya objek wisata pantai.
Saat ini Disbudpar Kabupaten PPU, tengah melakukan penentuan garis sempadan pantai nipah-nipah penajam dengan membentuk tim khusus untuk menegaskan batas sempadan yang bisa dikelola oleh pemerintah.
Kabupaten PPU dinilai memiliki potensi wisata di sepanjang sempadan pantai. Salah satunya yang ada di Kecamatan Penajam, yang diperkirakan panjangnya mencapai 17 kilometer yang hingga kini masih dikelola masyarakat secara langsung.
Garis sempadan pantai atau garis pantai telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) 51/2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Nantinya hal ini harus dimasukkan ke dalam Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) mulai dari tingkatan kabupaten
Jarak batas sempadan pantai telah ditetapkan sepanjang 100 meter dari bibir pantai dan pengelolaannya masuk ke pemerintahan. Dalam peraturan tersebut, penting diingat bahwa penetapan ini diatur demi menjaga dan melindungi ekosistem pesisir, warga pesisir, ruang publik juga akses air dan limbah.
Kepala Bidang Pariwisata dan Pemasaran, Disbudpar PPU, Juzlizar Rakhman mengatakan pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada warga terkait hal tersebut. Menurutnya, perlu pembentukan tim khusus terkait pengelolaan daerah garis pantai.
“Jika melihat peraturan, ya pasti habis masyarakat, kan kasihan,”terangnya.
Juzlizar membenarkan bahwa sebagian besar pengelolaan wisata pinggir pantai dikelola langsung oleh warga sekitar. Walaupun menurutnya, Pemkab PPU mampu bertindak tegas, namun perlu pertimbangan yang panjang.
“Kalau mau begitu, bisa satu kelurahan habis. Misal di Kelurahan Kampung Baru,” Jelasnya.
Ia juga berharap Pemkab PPU memiliki tim khusus terkait dengan sosialisasi batas sempadan pantai. Bahkan pihaknya juga telah membuka pembicaraan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ya Kami sudah buka pembicaraan ke BPN, bahkan ke kelurahan setempat terkait dengan batas sempadan pantai,” katanya.
Menurutnya, banyak warga yang menggantungkan dirinya dengan wisata pantai. Terlebih untuk daerah Penajam hingga Jalan Bere-Bere, Kelurahan Tanjung Tengah, panjangnya sekira 17 kilometer.
“Itu belum lagi sampai Teluk Balikpapan, makanya pasti sulit untuk menerapkan peraturan tersebut,” Pungkasnya.