Anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani Minta Pemerintah Antisipasi Penyakit ISPA Akibat Debu Proyek IKN

PENAJAM,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani meminta pemerintah untuk mengantisipasi secara dini potensi gangguan kesehatan masyarakat dampak selama pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, menurut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Ia mengungkapkan, selama proses pembangunan IKN telah menimbulkan debu di sekitar lokasi pembangunan infrastruktur IKN, serta di jalan yang diakibatkan kendaraan pengangkut material.

Potensi gangguan kesehatan masyarakat di kawasan IKN harus diantisipasi secara dini oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, pemerintah pusat dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

“Jangan sampai setelah banyak warga terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), pemerintah baru bertindak,” katanya. Selasa (19/03/2024).

“Pemerintah harus lakukan upaya pencegahan untuk antisipasi penyakit ISPA selama pembangunan IKN,” tambahnya.

Masyarakat yang berada di jalur lintas kendaraan pengangkut material dan warga yang melintasi kawasan pembangunan IKN dianjurkan menggunakan masker untuk mencegah ISPA.

Pemerintah kabupaten masih memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat di Kecamatan Sepaku, tegas dia, karena sampai saat ini masih sebagai wilayah administrasi Kabupaten Penajam Panser Utara.

Pemerintah kabupaten harus menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat dan OIKN, jelas dia lagi, untuk mencegah dampak debu yang berterbangan di sekitar lokasi pembangunan IKN terhadap kesehatan warga sekitar maupun pekerja proyek.

Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara terkena dampak debu terutama dari kendaraan pengangkut material pembangunan IKN.

“Ketiga wilayah itu paling terdampak debu pembangunan IKN, karena berada di sekitar kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *