Penajam – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk memperbaiki tata kelola wilayah di PPU.
Anggota DPRD PPU, Sudirman, menegaskan pentingnya pembahasan RTRW guna mengakomodasi kegiatan yang ada serta memproyeksikan perkembangan wilayah di masa depan.
“Dalam pembahasan RTRW, observasi yang cermat sangat diperlukan, terutama jika kita ingin menyesuaikannya dengan kegiatan yang tengah berlangsung. Wilayah PPU, khususnya bagian petung sampai ujung, merupakan wilayah pertanian,” kata Sudirman.
Pembahasan Perda RTRW harus dilakukan dengan seksama karena berpengaruh pada berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pengembangan wilayah di masa mendatang.
“Salah satu tujuan kunci dari Perda RTRW adalah untuk mengatur penggunaan lahan secara efisien dan berkelanjutan, terutama dalam mengelola wilayah pertanian yang menjadi salah satu potensi utama di PPU,” tambahnya.
Sudirman juga menekankan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga alat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa depan.
“Dengan merumuskan kebijakan yang tepat melalui RTRW, kita berharap dapat menciptakan tata ruang yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sudirman menekankan bahwa dalam proses penyusunan RTRW, diperlukan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan para ahli tata ruang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam RTRW benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi wilayah.
Selain itu, Sudirman juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan RTRW. Menurutnya, masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan RTRW.
“Oleh karena itu, penting sekali dan menjadi akses bagaimana meningkatkan PAD ke depannya,” lanjut Sudirman, menyoroti urgensi penyusunan dan pembahasan Perda RTRW untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan merata di PPU. (*)