DPRD PPU Sebut Penetapan RTRW Mudahkan Investor Serta Minimalisir Konflik Pertanahan

PENAJAM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU) optimis penyusunan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) akan memudahkan investor menanamkan modal di Kabupaten Penajam Paser Utara

Menurut Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor mengugkapkan Penyusunan perubahan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditargetkan rampung tahun ini (2024) bertujuan untuk penataan wilayah, melindungi lahan masyarakat dan kemudahan bagi investor.

Kemudahan bagi investor menanamkan modal itu, menurut dia, karena dalam RTRW yang sedang disusun ada kejelasan kawasan untuk perumahan, komersiil dan industri, serta kawasan tempat usaha lainnya.

Penetapan perubahan RTRW harus melalui kesepakatan antara pemerintah kabupaten dengan DPRD, penyusunan perubahan RTRW saat ini sedang dibahas panitia khusus (Pansus) legislatif bersama dengan eksekutif.

“Penyusunan perubahan RTRW saat ini sedang dibahas,” katanya, Kamis (16/05/2024).

Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, terutama kecamatan, kelurahan dan desa yang diminta pandangannya terhadap pengembangan wilayah masing-masing.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin mengatakan RTRW secara efektif untuk mengetahui letak dan kepemilikan tanah sehingga meminimalisasi potensi konflik pertanahan.

“RTRW juga dapat mencegah mafia tanah, sehingga dilakukan percepatan penyusunan perubahan RTRW itu,” ujarnya.

Selanjutnya, RTRW bakal melindungi lahan milik masyarakat yang berpotensi dikuasai pihak tertentu secara berlebihan.

Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan RTRW usulan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu secepatnya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) definitif.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *