Penajam – Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyatakan bahwa pembahasan terkait aset-aset milik Pemda PPU yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berlangsung.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara Pemda PPU dengan pemerintah pusat guna memastikan aset-aset tersebut tidak diambil alih tanpa kejelasan.
“Iya terkait aset kita di IKN itu masih dalam proses pembahasan karena ada yang diharapkan pemerintah pusat untuk dihibahkan untuk menunjang IKN,” ujar Raup.
Hal ini mencerminkan kepentingan strategis aset-aset tersebut dalam mendukung pembangunan dan operasional IKN yang baru. Namun, Raup menekankan bahwa Pemda PPU harus berhati-hati agar aset yang telah lama dirawat tidak begitu saja diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Nah, ini yang masih selalu saja kita komunikasikan dengan berbagai pihak seperti apa penyelesainnya, sehingga aset kita yang sudah sekian lama kita rawat tidak begitu saja diambil alih oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia menekankan perlunya pendataan yang rinci mengenai aset-aset tersebut. Pendataan ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman atau kehilangan aset yang vital bagi Pemda PPU.
“Iya memang itu harus dilakukan pendataan secara rinci kemudian ditentukan di mana saja dan apa saja aset yang mau diambil alih oleh pemerintah pusat dan mana yang akan menjadi aset Pemda PPU,” jelas Raup.
Menurut Raup, pembahasan mendalam dan koordinasi dengan pihak terkait masih terus berjalan. Ia menyoroti bahwa objek dan aturan sudah cukup jelas, namun komunikasi yang kurang bisa menyebabkan pelanggaran aturan, terutama yang menyangkut hak Pemda PPU.
“Kalau pembahasan secara mendalam dengan duduk bersama dengan pihak terkait itu sih sambil berjalan, karena objek dan aturannya sudah jelas sebenarnya. Tetapi, kalau tidak ada komunikasi memang ditakutkan ada aturan yang dilanggar terutama yang menjadi haknya Pemda PPU,” tuturnya.
Raup juga menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini perlu segera dituntaskan. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan mengamankan aset-aset tersebut.
“Ini memang secepatnya akan dituntaskan. Ini sedang pembahasan dan pembentukan Pansus RTRW, nah itu yang kami akan coba dalami apa saja usulan dari Pemda PPU. Jangan sampai nanti bergeser-bergeser,” katanya.
Selain itu, Raup menekankan pentingnya memperhatikan dampak langsung dari pengalihan aset ini terhadap IKN. Dengan kata lain, aset yang berada di kawasan IKN harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu fungsi dan pengembangan IKN itu sendiri.
“Harus juga diperhatikan sentuhan langsungnya ke IKN, jangan sampai membuat spot yang membuat orang bingung untuk melakukan sesuatu yang sudah dikuasai IKN,” ujarnya. (*)