PENAJAM- Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman.
“Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan RTRW masih dalam pembahasan,” ujar Sariman, Senin (20/5/2024).
Pembahasan Raperda perubahan RTRW akan diselaraskan dengan rencana pemerintah kabupaten melakukan pemekaran wilayah,seiring Kecamatan Sepaku masuk wilayah Kota Nusantara ibu kota negara baru Indonesia yang dipimpin Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Penyelarasan perubahan RTRW dengan rencana pemekaran wilayah perlu dilakukan, kendati Raperda Perubahan RTRW lebih dulu ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) daripada pelaksanaan pemekaran wilayah.
Pemerintah Kabupaten PPU berencana melakukan pemekaran menjadi lima kecamatan, dengan Kecamatan Sepaku keluar dari administrasi daerah yang akrab disapa dengan julukan Benuo Taka itu.
“Pemekaran wilayah dilakukan untuk penuhi syarat sebagai daerah otonom kabupaten dengan Kecamatan Sepaku masuk wilayah Kota Nusantara,” ungkapnya.
Rencananya, Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi dua kecamatan, Kecamatan Babulu dimekarkan menjadi dua kecamatan, Kecamatan Waru tidak dimekarkan karena hanya memilik empat desa dan kelurahan.