BALIKPAPAN – 162 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Tahun 2024 di Kabupaten PPU dilantik langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Grand Senyiur Hotel, Balikpapan. Minggu (26/05/2024)
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten PPU, Ali Yamin Ishak disaksikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun, yang juga dihadiri oleh asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat daerah (Setda) Kab.PPU, Nicko Herlambang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Agus Dahlan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Waluyo, Bawaslu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi, Publikasi dan Humas (IKPH) Diskominfo Kab.PPU, Eko Marlianto, Bawaslu, perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), Camat, dan Lurah serta Kades.
Dalam sambutan Pejabat(Pj) Bupati, Makmur Marbun, menyampaikan selamat kepada anggota PPS yang baru dilantik. Pelantikan PPS ini memiliki makna yang strategis, karena kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari tahapan-tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
“Oleh karena itu, PPS memiliki peran strategis dan sangat menentukan terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilu,”terangnya.
Makmur Marbun Juga mengingatkan kepada semua anggota PPS yang baru dilantik, bahwa mulai hari ini, mulai detik ini pula dipundak semua anggota PPS ada beban dan tanggung jawab besar atas segala tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan serentak Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun2024. Namun dengan penuh keyakinan dan percaya bahwa semua anggota PPS akan mampu mengemban tugas yang berat ini.
“Saudara-saudara adalah orang-orang yang terpilih yang memiliki kapabilitas dan integritas sebagai PPS.Untuk itu saya berharap kepada semua anggota PPS untuk dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya pahami benar tugas dan wewenang PPS serta peraturan perundangan yang melandasinya karena Pilkada ini rentan terhadap sengketa hukum dan timbulnya anarkisme,”pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Kab.PPU, Ali Amin Ishak dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan perihal kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat Bupati, bahwa tenaga PPK dan PPS yang ada, sebagian besar adalah pegawai kecamatan, serta kelurahan dan desa.Salah satu kendalanya adanya izin yang tidak keluar dari pimpinan ketika ada acara di KPU yang harus diikuti tidak di hari libur atau di hari kerja, sementara tahapan dan kegiatan di KPU tidak melihat hari kerja tetapi hari kalender.
“Sehingga tahapan kami sudah saklak sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan keputusan KPU sehingga apapun kegiatan kami di hari kerja atau libur mau gak mau harus kami laksanakan,” terangnya.
Terkait hal tersebut Ali Amin Ishak memohon kepada pemerintah daerah untuk bisa dibantu memfasilitasi, dalam hal ini kepada camat, lurah serta kades untuk bisa bekerjasama, memberikan izin kepada anggotanya yang terlibat di penyelenggara pemilu. Karena memang PPK dan PPS sebagai penyelenggara pemilu juga harus menjalankan tugas dan fungsinya untuk mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024 yang aman, tentram dan damai.
“Mungkin ke depan Kepala Kesbangpol sudah ada rencana untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama camat, lurah dan kades terkait perihal tersebut,”ungkapnya.
Untuk diketahui, para anggota PPS sebelumnya telah melalui proses rekrukmen hingga hasil seleksi tertulis maupun wawancara. Dari serangkaian proses tersebut, KPU akhirnya menetapkan 162 anggota PPS atau sebanyak 3 orang di 24 Kelurahan dan 30 desa se-Kabupaten Penajam Paser Utara. (Wan/*DiskominfoPPU)