Ketua DPRD PPU Dukung Penerapan Absensi Elektronik Sidik Jari di Lingkup Pemerintah Daerah

PENAJAM,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU) Syahrudin M Noor mendukung pemberlakuan absensi elektronik melalui sidik jari dalam memperketat disiplin pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU.

“Kami sangat mendukung pemerintah kabupaten untuk menerapkan absensi sidik jari untuk disiplin pegawai karena sampai saat ini masih ada yang datang terlambat,” tegasnya.

Kehadiran pada hari dan jam kerja merupakan kewajiban individu dari masing-masing pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sebagai abdi negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), jelas dia, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin PNS.

Regulasi itu menggantikan aturan disiplin ASN dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, dalam peraturan baru itu ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja terkena sanksi disiplin berat.

Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 diatur menyangkut ketentuan membolos dan sanksi disiplin berat yang diterapkan, menurut dia, penurunan dan pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Penerapan absensi elektronik melalui sidik, lanjut dia, wajib diberlakukan di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Karena konsekuensi pegawai adalah hadir tepat waktu dan bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan, jadi harus disiplin terhadap waktu dan pekerjaan,” tegasnya lagi.

Status abdi negara bukan paksaan atau pilihan, dia menimpali lagi, tetapi melekat pada setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Absensi dengan menggunakan mesin sensor sidik jari (fingerprint) itu untuk mencatat kehadiran seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Absensi elektronik melalui sidik jari sangat perlu diterapkan sebagai salah satu upaya pembinaan terhadap disiplin kehadiran pegawai,” kunci Syahrudin M Noor.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *