Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin: Masyarakat Jangan Terprovokasi Dengan Isu-Isu Penggusuran di IKN

PENAJAM,- Maraknya isu penggusuran rumah yang akan dilakukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuat sebagian masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU) berspekulasi dan merasa terancam.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Raup Muin mengimbau agar warga tidak mudah terprovokasi isu-isu permasalahan Kota Nusantara dengan nama apapun, termasuk soal penggusuran rumah.

“Warga jangan mudah terprovokasi, mari dukung Kota Nusantara dan pelestarian masyarakat adat,” ujar Raup Muin.

Warga jangan langsung menerima informasi yang didapat, telusuri terlebih dahulu kebenarannya, lanjut dia, kemudian selektif dengan isu atau berita yang ada di media, termasuk soal penggusuran rumah warga.

Imbauan itu disampaikan berkaitan dengan surat OIKN yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk wilayah Kota Nusantara.

Surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024, mengenai undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang ibu kota negara baru Indonesia.

Isi surat menyebutkan, berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan Kota Nusantara dilakukan penggusuran.

“Itu tidak benar, suratnya juga sudah ditarik kembali oleh OIKN dan dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi,” ujar Raup Muin.

Penataan dan penertiban bangunan itu hanya terhadap bangunan yang didirikan di atas 2022, jelas dia lagi, kemudian bangunan yang didirikan sebelum 2022 tetap dijaga dan dilindungi negara.

“Kalau bangunan lama tidak mungkin digusur kalau dipindah pasti ada komunikasi dan ganti untung dari pemerintah, dan juga yang dilarang bangunan tidak ada izin,” tambahnya.

Pemerintah tidak akan mungkin tega menggusur rakyat sendiri, pasti ada sosialisasi mulai dari bawah sampai atas dan sosialisasi itu dilakukan berkelanjutan dari tingkat kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan dan desa, Rukun Tetangga (RT) hingga pemangku atau ketua adat, demikian kata Raup Muin.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *