Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus diikuti sebanyak 35 Peserta

PENAJAM – Pelatihan manajemen dan penangan kasus bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan Kabupaten/Kota. Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun di wakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, Chairur Rozikin membuka secara resmi Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus. Pelatihan tersebut dilaksakan selama 2 hari, 4-5 juni yang diselenggarakan di Aula Hotel Aqila KM 9 Penajam, Selasa (4/5/2024).

Dalam sambutan Pj Bupati PPU, Makmur Marbun yang di bacakan Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, telah memberikan dampak negatif dan luas, tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam keluarga. Pelaku kekerasan dari orang luar atau orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan keluarga terdekat.

“Hal ini, mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan rumah tangga, di lingkungan sekolah, publik/umum atau disuatu komunitas, kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa fisik melainkan juga kekerasan seksual, psikis dan penelantaran,” ucapnya

Ia juga menjelaskan jika kekerasan terhadap perempuan dan anak juga membawa berbagai persoalan di masyarakat seperti antara persoalan medis, sosial, hukum, bahkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Untuk itu, dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan medis, layanan psikologi, layanan bantuan hukum, layanan pengaduan, penanganan dan pendampingan, rujukan dan bantuan hukum,” terangnya

Adapun lanjut kepala DP3AP2KB PPU itu, tantangan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari hari ke hari semakin kompleks dengan dinamika bentuk kekerasan dan jenis kasus kekerasan yang semakin beragam.

“Oleh karena itu, penyedia layanan dituntut untuk terus mampu beradaptasi dengan perkembangan perubahan yang terus ditingkatkan oleh pemerintah melalui regulasi-regulasi agar dapat memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya

Sementara itu, ia juga mengaharapkan kepada seluruh peserta yang ikut pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kapasitas petugas pendamping pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan kerjasama serta koordinasi diantara petugas penanganan dan pendamping.

“karena dalam manajemen kasus antara satu peran dengan peran lainnya, UPTD PPA atau unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak saling berhubungan dalam penanganan kasus kekerasan,” pungkasnya (adv/Zan/*DiskominfoPPU)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *