PENAJAM –Sosialisasi standar pelayanan dan standar operasional prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan yang di gelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) PPU diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Sodikin membuka secara resmi sosialisasi tersebut. Terdapat 31 peserta dan kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) PPU yang berhelat di aula lantai I gedung Bupati PPU, Senin (10/06/2024).
Dalam sambutan Pj Bupati PPU yang dibacakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan PPU, Sodikin mengatakan pelaksanaan pelayanan publik di Kabupaten PPU khususnya pada Sektor Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan , mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Pada ketentuan tersebut,lanjut Asisten II itu, hierarki pelaksanaan pelayanan publik sektor perizinan dan non perizinan usaha di daerah seperti pembagian kewenangan pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah, prosedur pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, penyusunan kebijakan aturan daerah dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha serta pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah serta pembinaan, pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melakukan investasi di daerah.
“Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pelayanan publik wajib ditetapkan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur. Sehingga memberikan kepastian Argo Pelayanan yang berupa syarat administrasi dan teknis yang jelas, tarif pajak daerah yang resmi dan proses waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan perizinan,” terangnya
Ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang menetapkan Ibukota Nusantara pada sebagian wilayah Kabupaten PPU.Tentu ini akan memberi peluang berusaha yang sangat besar.
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk hadir dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam berusaha terutama kebutuhan perizinan usaha bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya
Sementara itu ia juga menerangkan mengenai kaitannya dengan urusan penanaman modal di daerah tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan kepada semua pemangku kepentingan untuk mendukung kemudahan dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang baik serta memberikan kepastian hukum bagi para investor.
“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memastikan bahwa dukungan kemudahan proses perizinan akan diberikan untuk mendorong percepatan investasi di daerah. Saya juga telah menugaskan kepada DPMPTSP untuk melakukan pelayanan perizinan jemput bola di sentra-sentra usaha masyarakat, seperti pasar maupun pusat-pusat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan,” pungkasya (DiskominfoPPU) ADV