PENAJAM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong emua kontraktor proyek infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki kewajiban memberi pemasukan pada Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Khususnya mereka yang telah bekerjasama dalam pengelolaan sampah pembangunan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buluminung.
Seiring dengan keberadaan pembangunan IKN di PPU, menjadikan TPA Buluminung sebagai satu-satunya yang mejadi tempat pmbuangan sampah hasil dari proyek tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Thohiron berharap pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk berkoordinasi dengan Otorita IKN terkait dengan pengelolaan sampahnya, utamanya sampah limpahan dari hasil proyek pembangunan IKN
Sehingga, perusahaan-perusahaan yang memiliki proyek di IKN memiliki kewajiban dalam proses pengelolaan sampahnya dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
“Sampahnya kita yang tampung, sehingga mereka berkewajiban untuk membayar retribusi kepada kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan untuk mengatur retribusi terkait dengan penggunaan lahan TPA Buluminung, Pemkab PPU telah mengesahkan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, jumlahnya tidak besar, yakni dihitung per ritase sekali pembuangan.
“Meski begitu, hal tersebut menjadi salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi perusahaan-perusahaan tersebut, memang target PAD nya memang tidak terlalu besar, dikarenakan masih masuk ke dalam pelayanan dasar,” katanya.
Selain membayar, pihak perusahaan wajib melakukan pemilahan sampah sebelum membuang ke TPA Buluminung. Terlebih hanya sampah-sampah residu yang tidak memiliki nilai ekonomis yang boleh dibuang ke TPA tersebut.
Hal ini upaya untuk memperpanjang umur TPA Buluminung, dikarenakan tidak boleh semua sampah masuk.
“Karena kan TPA Buluminung juga terbatas, antisipasi agar tempatnya tidak cepat penuh,” pungkasnya.