Cegah Maraknya Alih Fungsi Lahan, DPRD PPU Minta Partisipasi Semua Pihak

Penajam – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Syarifudin HR, menyoroti urgensi ketahanan pangan sebagai isu yang tidak hanya relevan secara lokal, tetapi juga memiliki implikasi nasional yang penting.

Menurut Syarifudin HR, perencanaan yang matang terkait ketahanan pangan menjadi kebutuhan yang mendesak, terutama mengingat peran PPU sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Ketahanan pangan bukan hanya tentang kabupaten kita, tetapi juga merupakan kepentingan nasional. Kami berharap pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, memberikan perhatian serius terhadap ini,” ungkap Syarifudin HR.

Dia juga menyoroti hubungan antara ketahanan pangan dengan rencana pemindahan IKN yang akan membutuhkan pasokan pangan dalam jumlah besar.

“Minimal, kami memerlukan perencanaan yang matang untuk memastikan ketahanan pangan. Dengan demikian, di masa depan, kami berharap tidak lagi bergantung pada bantuan beras dari daerah lain, dan semoga kami dapat memproduksi sendiri,” tambahnya.

Dalam menjaga ketahanan pangan, Syarifudin HR menekankan pentingnya tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU). Dia mencatat bahwa telah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang alih fungsi lahan, yang dianggapnya sebagai langkah penting dalam menjaga produktivitas sektor pertanian.

“Tindakan tegas dari pemerintah sangatlah penting. Kami memiliki regulasi yang melarang alih fungsi lahan, dan ini merupakan langkah krusial untuk menjaga produktivitas pertanian,” tegasnya.

Syarifudin HR juga mencatat pergeseran pola tanam masyarakat dari budidaya padi ke perkebunan kelapa sawit. Untuk mengatasi hal ini, ia bersama rekan-rekannya di DPRD PPU telah memberikan bantuan Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian) kepada kelompok tani sebagai langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan di daerah ini.

Dia menekankan bahwa menjaga ketahanan pangan bukanlah tanggung jawab yang bisa dilakukan sendirian oleh DPRD, tetapi memerlukan kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pemerintah pusat.

“Semua pihak harus berpartisipasi, karena ketahanan pangan bukan hanya masalah lokal, tetapi juga memiliki dampak nasional,” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *