PENAJAM – Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi efektif guna pemenuhan ketentuan regulasi penerbangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan menggelar sosialisasi keselamatan penerbangan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (26/7/2024).
Saat membuka acara Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun menjelaskan sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan mengamanatkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
Menurut dia, bukan hanya tugas dari pemerintah dan otoritas penerbangan, tetapi hal itu menjadi tanggung jawab bersama.
“Kita harus berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang ada, mengikuti standar operasional, dan bekerja sama untuk menjaga keselamatan di setiap aspek penerbangan,” ucapnya.
Dikatakan Makmur Marbun, dalam setiap perjalanan udara, ada banyak pihak yang terlibat. Penumpang, kru pesawat, petugas bandara, serta masyarakat di sekitar bandar udara. Keselamatan penerbangan sambung dia, bukan hanya tanggung jawab pilot atau petugas keamanan, melainkan merupakan tanggung jawab bersama.
“Oleh karena itu, sosialisasi ini saya rasa sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak. Saya juga berharap semua peserta dapat menyerap informasi yang disampaikan, berdiskusi, serta bertanya jika ada hal-hal yang belum jelas. Mari kita gunakan kesempatan ini dengan sebaik mungkin untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman,” ujar Marbun.
Di kesempatan kali ini, Marbun juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keselamatan penerbangan. Misalnya, dengan melaporkan keadaan yang mencurigakan di sekitar bandar udara, tidak membawa barang-barang terlarang, dan sebagainya.
“Karena setiap tindakan kecil yang kita lakukan dapat berkontribusi besar terhadap keselamatan penerbangan,” tutupnya.
Pada sambutan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, I Kadek Yuli Satrawan menyampaikan jika sosialisasi keselamatan penerbangan adalah upaya dan kebijakan untuk mengurangi segala macam risiko kecelakaan selama penerbangan berlangsung.
Selain itu keamanan penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
“Terdapat beberapa ancaman serius bagi keselamatan dan keamanan penerbangan seperti layang-layang yang berpotensi terhisap oleh mesin pesawat, selanjutnya penggunaan laser yang digunakan tidak pada tempatnya yang dapat menyebabkan pilot kehilangan fokus bahkan kebutaan,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Pelaksana kegiatan ini, Sutio mengatakan bahwa sesuai dengan tema sosialisasi Keselamatan dan Keselamatan Penerbangan Tanggung Jawab Bersama merupakan inisiatif yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya berkontribusi dalam mendukung keselamatan di bandara.
“Kampanye ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan insiden dalam lingkungan penerbangan,” tutur Sutio. (Adv/Humas6).